Tarif Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dalam rangka menciptakan iklim investasi pembangunan baterai mobil di Indonesia menjadi kompetitif, maka Pemerintah melakukan perubahan PPnBM.

“Sesudah kita melakukan rapat internal di kabinet bersama Menkomarves, Menteri Perindustrian, BKPM, TKDN mengenai strategi pembangunan industri otomotif yang berbasis pada baterai dan berdasarkan minat dari investor yang akan menginvestasikan electric vehicle, maka pemerintah mengajukan perubahan, sebenarnya perubahannya tidak cukup besar dari tarif yang existing,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).

 

Menkeu menjelaskan perubahan PP 73 tahun 2019 ini mengusulkan perubahan dengan dua skema, yakni mekanisme tarif kendaraan program dengan skema I, dan perubahan mekanisme dari skema I ke skema II untuk kendaraan program 2 tahun setelah adanya realisasi investasi signifikan sebesar Rp 5 triliun di industri mobil BEV atau saat mulai BEV berproduksi komersial dengan realisasi Rp 5 triliun"

Adapun skema I yang dimaksud yakni tarif BEV 0 persen, tarif PHEV dari 0 persen menjadi 5 persen, dan full hybrid dari (2 persen, 5 persen, 8 persen) menjadi (6 persen, 7 persen dan 8 persen).

“Existing yang PP 73 tadi yang saya jelaskan di depan itu ada di kolom PP 73 2019 tersebut jadi Pasal 36 BEV pasal 36 nya dengan PHEV, pasal 36 sama-sama 0 persen. Lalu kemudian pasal 26, pasal 27 sampai pasal 31 itu secara progresif meningkat itu diharmonisasi terkait dengan Emisi CO2 nya,” jelas Sri.

Kemudian dengan prakondisi 2 tahun setelah adanya investasi yang signifikan di Indonesia tersebut, barulah skema II diterapkan, yakni untuk tarif BEV masih 0 persen, tarif PHEV dari 5 persen menjadi 8 persen, dan untuk full hybrid dari (6 persen, 7 persen, 8 persen) menjadi (10 persen, 11 persen, 12 persen).